Senin, 27 Juni 2016

PROGRAM >> SPT >> SYARAT & KETENTUAN PENYELENGGARAAN SPT

SYARAT DAN KETENTUAN PENYELENGGARA SPT

SPT (Sosialisasi Pebisnis Treni) adalah salah satu acara / kegiatan terbuka yang dilakukan oleh mitra pebisnis dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang Paytren dan peluang bisnisnya.

Tata Tertib penyelenggara SPT

  • Mengisi form pengajuan pelaksanaan acara SPT di virtual office
  • Minimum jumlah peserta 100 orang untuk wilayah pulau jawa, dan 150 orang untuk wilayah pulau luar jawa.
  • Wajib membentuk kepanitiaan acara
  • Penyelenggara menyediakan daftar hadir peserta secara online ( Download applikasinya melalui Hp android disini ) ,sound system, proyektor, kabel audio laptop dan ruangan ber-AC.
Perlengkapan pendukung yang harus disiapkan sendiri oleh penyelenggara :
  • Sound system
  • Infocus
  • Spanduk/Backdrop acara
  • Flyer
  • Form pendaftaran secara online
  • Daftar Hadir
  • Ruang Pertemuan ( difoto dalam 3 posisi dan kirim ke WA marketing 087722194422 )
Wajib Diketahui apabila TIDAK melibatkan Manajemen/Pembicara Utusan dari managemen (TLC/ULC)  :
  • Pengajuan jadwal acara SOSIALISASI PEBISNIS TRENI (SPT) paling lambat 1 bulan sebelum jadwal pelaksanaan yang diajukan.
  • Penyelenggara mempersiapkan sendiri gambar promosinya dengan bentuk kotak ukuran 1000×1000 pixel.
  • Hasil pelaksanaan SOSIALISASI PEBISNIS TRENI (SPT) dilaporkan 1 (satu) hari setelah acara dengan melampirkan Foto kegiatan dari arah kiri-kanan, depan-belakang, foto seluruh panitia SPT, pembicara saat didepan, foto tempat acara dari luar, foto bersama seluruh peserta SPT melalui form disini http://180.250.246.14:81/report-event-spt/
Paling lambat 3 hari kerja akan kami tayangkan di :
  • web www.treni.co.id
  • Aplikasi PayTren

NOTED :
  • Pengajuan SPT yang melibatkan manajemen atau TLC/ULC saat ini sedang kami Closed
    sementara, Info selengkapnya disini
  •  Kami akan melakukan approval jika salah satu syarat dipenuhi yaitu mengirimkan 3 posisi foto ruangan acara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar